Sleman, 7 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Sleman bergerak cepat menyiapkan tahapan operasional Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (7/7).
Rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam mematuhi Amanat Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih. Melalui peraturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Tim Verifikasi dan Validasi melalui Keputusan Bupati sebagai dasar pemeriksaan sebelum proses serah terima hasil pembangunan dan operasionalisasi koperasi.
Dalam forum tersebut, Asisten Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pelaksanaan program KDMP merupakan agenda nasional yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi sehingga seluruh tahapan harus dijalankan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat sensitif sehingga memerlukan kehati-hatian dari seluruh pihak. Pemerintah Daerah posisinya mendukung dari belakang karena proses pembangunan KDMP pada dasarnya sudah berjalan. Kabupaten Sleman saat ini menjadi salah satu daerah percontohan (mock-up) sehingga dinamika di lapangan sangat tinggi. Karena ini merupakan program yang bersifat mandatori, maka harus kita laksanakan dengan baik, namun yang terpenting seluruh proses harus berjalan aman, akuntabel, dan sesuai aturan.”
Asisten Sekda juga memberikan penegasan terkait penandatanganan Berita Acara (BA) Verifikasi dan Validasi yang nantinya menjadi bagian penting dalam proses operasionalisasi KDMP.
“Mengenai Berita Acara yang nantinya akan ditandatangani para lurah, kami memberikan keleluasaan sepenuhnya. Apabila dalam penilaiannya masih terdapat hal-hal yang belum memberikan rasa aman, maka lurah dipersilakan untuk tidak menandatangani Berita Acara tersebut sampai seluruh persyaratan benar-benar terpenuhi.”
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential), akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa perkembangan pembangunan KDMP di Kabupaten Sleman menunjukkan kemajuan yang menggembirakan.
Hingga awal Juli 2026, tercatat lima KDMP telah mencapai penyelesaian pembangunan fisik 100 persen , sementara lokasi lainnya terus berproses sesuai target nasional.
Menurutnya, kebijakan pelaksanaan verifikasi dan validasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan membentuk tim lintas perangkat daerah yang akan melakukan pemeriksaan administrasi maupun fisik di lapangan.
“Pelaksanaan verifikasi dan validasi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu kita membentuk tim yang melibatkan berbagai OPD sesuai kebutuhan agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Kepala Dinas Koperasi juga menjelaskan bahwa selama proses verifikasi, tim diberikan kewenangan untuk meminta berbagai dokumen pendukung kepada Agrinas maupun pihak terkait lainnya sebagai bahan pembuktian administrasi.
"Apabila diperlukan, Tim Verifikasi dan Validasi dapat meminta dokumen pendukung kepada Agrinas maupun pihak terkait lainnya sehingga seluruh proses pemeriksaan memiliki dasar yang kuat."
Materi rapat menjelaskan bahwa Tim Verifikasi dan Validasi nantinya diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan Wakil Ketua Kepala Dinas Koperasi dan UKM , serta melibatkan Dinas PUPKP, Dinas PMK, lurah lokasi KDMP, dan perangkat daerah lainnya sesuai kebutuhan. Tim mempunyai tugas melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan lapangan, menyusun Berita Acara Verifikasi dan Validasi, memberikan rekomendasi kelayakan bangunan, hingga mengunggah hasil verifikasi ke sistem SIMKOPDES .
Dalam materi rapat juga dipaparkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari penyelesaian pembangunan fisik, pembentukan tim, pemeriksaan administrasi, inspeksi lapangan ( inspeksi lapangan ), analisis kesesuaian, penyusunan Berita Acara Verifikasi dan Validasi, hingga tindak lanjut berupa penandatanganan Berita Acara sebagai dasar operasionalisasi KDMP.
Melalui pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan kesiapannya mengawal implementasi Program Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih secara profesional. Sebagai salah satu daerah percontohan nasional, Sleman tidak hanya menuntut percepatan penyelesaian pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh aspek administrasi, legalitas, dan kelayakan operasional terpenuhi sehingga KDMP benar-benar mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.

Posting Komentar