Ngopi Sambil Bedah Regulasi, Pendamping Desa Sleman Cari Jawaban untuk Indeks Desa dan Masa Bakti Pengelola BUMDes

 Sleman – Siapa bilang urusan regulasi harus selalu dibahas di ruang rapat yang formal? Di sebuah sudut Caffe BIAS, Sardonoharjo, Ngaglik , secangkir kopi hangat justru menjadi teman terbaik dalam mengurai persoalan pembangunan desa. Suasana santai, sesekali diselingi tawa, mewarnai diskusi antara para pendamping yang sama-sama memiliki semangat membangun kalurahan.

Pertemuan tersebut mempertemukan Pendamping Desa Kapanewon Sleman, Yulaika dan Budiana , bersama Sigit Praptono selaku TAPM PIC Indeks Desa Kabupaten Sleman , serta Agung Margandhi sebagai TAPM PIC BUMDes Kabupaten Sleman . Meski berlangsung secara informal, pembahasan yang mengemuka justru menyentuh dua isu penting yang saat ini menjadi perhatian para pendamping di lapangan.

Topik pertama adalah kemajuan pemutakhiran Indeks Desa . Hingga hari ini, proses penginputan yang telah mencapai 100 persen baru berkisar 50 persen dari seluruh kalurahan. Kondisi tersebut bukan karena kurangnya semangat para pendamping, melainkan karena belum adanya surat resmi dari Kementerian sebagai dasar pelaksanaan pemutakhiran secara nasional.

Namun demikian, Pemerintah Daerah DIY mengambil langkah proaktif dengan mendorong agar proses pemutakhiran segera dilakukan. Langkah ini diharapkan membuat data Indeks Desa lebih cepat tersedia sehingga dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau menunggu semuanya serba resmi, bisa-bisa momentum perencanaan terlewati. Karena itu DIY memilih bergerak lebih awal agar data yang dihasilkan benar-benar bisa dimanfaatkan,” ujar Sigit Praptono dalam diskusi.

Pembahasan kemudian beralih ke persoalan yang tak kalah menarik, yakni mengenai masa bakti pengelola BUMDes . Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Pendamping Desa Kapanewon Sleman yang sering menerima konsultasi dari pemerintah kalurahan.

Muncul pertanyaan sederhana, tetapi cukup sering menjadi bahan diskusi di lapangan.

“Kalau Direktur BUMDes sudah menjabat sejak sebelum terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021, apakah masa jabatannya dihitung sejak BUMDes berdiri sehingga sekarang dianggap sudah dua periode?”

Pertanyaan itu langsung memancing senyum peserta. Bahkan sempat muncul candaan, "Kalau regulasi bisa terjadi surut, mungkin ijazah SD juga perlu dihitung ulang."

Suasana pun runtuh.

Agung Margandhi kemudian menjelaskan bahwa prinsip umum dalam pembentukan peraturan-undangan adalah peraturan tidak berlaku surut , kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam ketentuan peraturan tersebut.

Artinya, ketentuan mengenai masa jabatan pengelola BUMDes sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 berlaku sejak peraturan tersebut ditetapkan , tidak dihitung mundur sejak BUMDes pertama kali berdiri.

Penjelasan tersebut menjadi angin segar bagi para pendamping yang selama ini sering menerima pertanyaan serupa dari pemerintah kalurahan maupun pengelola BUMDes.

Diskusi yang berlangsung hampir tanpa terasa itu menunjukkan bahwa forum kecil sering kali menghasilkan pemahaman besar. Tidak ada podium, tidak ada mikrofon, hanya secangkir kopi, beberapa lembar peraturan, dan semangat untuk saling belajar.

Yulaika dan Budiana mengaku forum seperti ini sangat membantu karena persoalan di lapangan sering kali membutuhkan ruang diskusi yang lebih cair agar solusi dapat ditemukan bersama.

Di sisi lain, Agung Margandhi menilai komunikasi informal justru menjadi kekuatan tersendiri dalam membangun sinergi antarpendamping.

“Yang penting bukan di mana kita berdiskusi, tetapi bagaimana setiap pertemuan mampu menghasilkan pemahaman yang sama sehingga ketika kembali ke kalurahan, pendamping dapat memberikan penjelasan yang benar dan tidak menimbulkan multitafsir,” ungkapnya.

Pertemuan sederhana di Caffe BIAS itu akhirnya membuktikan bahwa membangun desa tidak selalu harus dimulai dari ruang rapat. Terkadang, ide-ide terbaik lahir dari bincang santai, secangkir kopi, dan semangat kebersamaan. Sebab, di balik setiap diskusi yang penuh tawa, selalu ada komitmen yang sama: menghadirkan pelayanan pendampingan yang semakin profesional demi kemajuan kalurahan di Kabupaten Sleman.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama