Bimtek penyusunan peraturan perusahaan dan struktur skala upah dorong hubungan industrial yang harmonis

Sleman – Upaya meningkatkan ketenagakerjaan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis terus dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Struktur Skala Upah (SUSU) yang diikuti oleh perwakilan perusahaan, SPSI, APINDO, BUMDes, BUMDesma, serta Tenaga Pendamping Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari unsur Mediator Hubungan Industrial ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kewajiban perusahaan dalam menyusun Peraturan Perusahaan dan Struktur Skala Upah sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh instansi ketenagakerjaan, sementara seluruh perusahaan juga diwajibkan menyusun Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman penetapan upah pekerja.

Materi bimtek mengulas berbagai aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, mekanisme pemberian surat peringatan, pengaturan jam kerja, cuti, lembur, hingga tata cara penyusunan struktur pengupahan yang memperhatikan kemampuan perusahaan, produktivitas, dan jenjang jabatan. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila perusahaan tidak menyusun Struktur dan Skala Upah sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan.

Kehadiran unsur SPSI dan APINDO menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan persepsi antara pekerja dan pengusaha. Sementara itu, keterlibatan BUMDes dan BUMDesma menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran badan usaha milik desa untuk menerapkan tata kelola ketenagakerjaan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Peserta dari BUMDes dan BUMDesma menyambut positif kegiatan ini karena memberikan panduan praktis dalam menyusun aturan internal perusahaan yang sesuai dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Dengan semakin berkembangnya unit-unit usaha desa, keberadaan Peraturan Perusahaan dan Struktur Skala Upah menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Melalui bimtek ini diharapkan seluruh peserta dapat segera menyusun dan menyempurnakan dokumen Peraturan Perusahaan maupun Struktur Skala Upah di masing-masing lembaga dan perusahaan. Langkah tersebut tidak hanya mendukung pemenuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi landasan bagi terciptanya hubungan industri yang sehat, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta penghentian usaha di masa mendatang.

"Peraturan Perusahaan dan Struktur Skala Upah bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan instrumen untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan keharmonisan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha," tegas narasumber dalam kegiatan tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama