Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Lembaga Pengelola Air Minum Masyarakat (LPAM) di Tingkat Kalurahan, Jumat (12/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan layanan air minum berbasis masyarakat yang selama ini berkembang melalui program PAMSIMAS di berbagai kalurahan.
Rapat harmonisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Bappeda, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY. Agenda utama adalah menyelaraskan substansi Raperbup agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Raperbup ini disusun sebagai pedoman pembentukan dan pengelolaan Lembaga Pengelola Air Minum Masyarakat di tingkat kalurahan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap warga berhak memperoleh akses terhadap air minum yang layak, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman ingin memastikan keberadaan lembaga pengelola air minum masyarakat memiliki kepastian hukum, tata kelola yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel. Selain itu, Raperbup juga mengatur pembentukan forum komunikasi tingkat kabupaten sebagai wadah koordinasi antar pengelola air minum masyarakat di seluruh kalurahan.
Kabid PM Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman Eko Wati SH menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan pengelola air minum masyarakat menjadi kebutuhan mendesak mengingat semakin pentingnya layanan air bersih bagi warga. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, pengelolaan sarana air minum di tingkat kalurahan diharapkan semakin profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Raperbup ini juga membuka peluang pengelolaan air minum masyarakat melalui berbagai bentuk kelembagaan, baik sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), BUM Kalurahan, maupun BUM Kalurahan Bersama sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah. Pengaturan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.
Dengan proses harmonisasi yang tengah berlangsung, Pemerintah Kabupaten Sleman optimistis regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas layanan air minum perdesaan, memperkuat peran masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan bidang air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di seluruh kalurahan.

Posting Komentar