Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-113/PDP.03.04/VII/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan seluruh data desa di Indonesia selalu mutakhir sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjelaskan bahwa pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 merupakan pembaruan terhadap data Indeks Desa Tahun 2025. Pemerintah desa tidak perlu mengisi ulang seluruh kuesioner, melainkan cukup memperbarui data, jawaban, dan dokumen pendukung yang mengalami perubahan sesuai kondisi terkini di lapangan. Langkah ini dilakukan agar data desa tetap relevan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai basis pengambilan kebijakan nasional.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemerintah desa diwajibkan membentuk Tim Pelaksanaan Pendataan. Sementara itu, pemerintah kecamatan, kabupaten, dan provinsi diminta membentuk Tim Verifikasi dan Validasi sesuai kewenangan masing-masing dengan melibatkan unsur pemerintah, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), serta instansi terkait. Pendamping Lokal Desa (PLD) juga diberi peran penting untuk mendampingi proses penginputan data agar sesuai kondisi faktual di desa.
Kemendes PDT menegaskan bahwa proses pengisian dilakukan menggunakan instrumen Excel resmi yang telah disiapkan. Pemerintah desa tidak diperkenankan mengubah format, membuka proteksi file, maupun melakukan copy-paste karena dapat mengganggu formula dan validitas data. Selain itu, tersedia fitur pemeriksaan (tools checking) untuk membantu desa memastikan seluruh isian telah lengkap sebelum dikirimkan ke sistem.
Setelah seluruh data selesai dimutakhirkan dan disepakati melalui musyawarah desa, hasilnya diunggah ke sistem Indeks Desa dengan melampirkan Berita Acara yang ditandatangani Kepala Desa, BPD, dan Pendamping Lokal Desa. Selanjutnya, data akan diverifikasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi sebelum ditetapkan sebagai data resmi nasional.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Kemendes PDT, distribusi surat edaran dimulai pada 23 Juli 2026, dilanjutkan sosialisasi nasional pada 25 Juli 2026. Pemutakhiran data oleh pemerintah desa berlangsung pada 27 Juli–10 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan verifikasi tingkat kecamatan (11–18 Agustus), verifikasi tingkat kabupaten (19–26 Agustus), dan rekapitulasi tingkat provinsi pada 27–30 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, berharap seluruh pemerintah daerah, pemerintah desa, serta Tenaga Pendamping Profesional dapat bersinergi menyukseskan pemutakhiran Indeks Desa 2026. Data yang berkualitas diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan menuju Indonesia yang semakin maju.

Posting Komentar