Yogyakarta – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin memperkuat langkah dalam membangun desa dan kelurahan berbasis data. Melalui Surat Edaran Gubernur DIY Nomor B/400.10.8/5/SET Tahun 2026 tentang Pemetaan Potensi Kalurahan dan Kelurahan, seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemetaan potensi yang akan menjadi fondasi perencanaan pembangunan daerah di masa mendatang.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, serta Wali Kota Yogyakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, dengan tujuan menghadirkan data potensi wilayah yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah DIY melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS DIY) akan mengoordinasikan Tim Pelaksana Pemetaan Potensi. Pemerintah kabupaten/kota diminta menugaskan perangkat daerah terkait, Panewu, Mantri Pamong Praja, hingga Lurah untuk memfasilitasi pendataan, memastikan kelengkapan dokumen, serta mendampingi proses pemetaan di lapangan.
Proses pemetaan dilakukan secara berjenjang. Kalurahan dan kelurahan bertugas melakukan identifikasi, pengumpulan, serta input data potensi. Selanjutnya, kapanewon atau kemantren melakukan pendampingan dan verifikasi awal, sebelum pemerintah kabupaten/kota melaksanakan verifikasi, validasi, dan konsolidasi data yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Daerah DIY.
Hasil pemetaan ini akan menjadi pijakan strategis dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi program lintas perangkat daerah, hingga pengembangan potensi unggulan di setiap kalurahan dan kelurahan. Selain itu, data tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal), Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, penguatan ketahanan pangan, percepatan pengentasan kemiskinan, pelestarian budaya, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah DIY juga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala agar basis data pembangunan tetap relevan dengan kondisi di lapangan. Dengan tersedianya data yang valid dan komprehensif, setiap kebijakan pembangunan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat kalurahan maupun kelurahan.
Melalui kebijakan ini, DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data sebagai fondasi mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada penguatan potensi lokal di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Posting Komentar