Sleman – Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melaksanakan kegiatan monitoring dan uji petik pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman. Kegiatan ini merupakan bagian dari Audit Kinerja untuk menilai efektivitas peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam mendukung pelaksanaan program prioritas Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor 722/PWS.03.01/2026 tanggal 22 Juni 2026.
Kunjungan yang dipimpin oleh tim Inspektorat Jenderal tersebut berfokus pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa di lapangan, khususnya bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pendampingan, hingga pengawasan dilakukan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam arahannya, tim Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah kalurahan. TPP tidak hanya mendampingi administrasi, tetapi juga memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi, mendukung peningkatan kapasitas pemerintah desa, serta mengawal agar setiap program benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta turut memberikan tanggapan atas arahan Inspektorat Jenderal. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa keberhasilan implementasi Dana Desa tidak dapat dicapai hanya oleh satu pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi dan sinergi yang kuat antara TPP, pemerintah kalurahan, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi tersebut diharapkan seluruh output dan target pembangunan desa dapat terlaksana sesuai arah kebijakan Pemerintah Pusat.
Suasana monitoring berlangsung terbuka dan penuh keakraban. Tim Inspektorat Jenderal memberikan apresiasi terhadap hubungan kerja yang telah terbangun antara TPP dan Pemerintah Kalurahan Margoagung. Menurut tim, guyub rukun, komunikasi yang baik, serta kolaborasi yang harmonis menjadi modal penting dalam keberhasilan pendampingan. Bahkan disampaikan bahwa dengan hubungan yang telah terjalin sangat baik tersebut, pelaksanaan pendampingan dinilai sudah berjalan secara mandiri sehingga tidak lagi memerlukan supervisi yang intensif.
Sebagai bagian dari evaluasi audit kinerja, Pemerintah Kalurahan Margodadi juga diminta untuk mengisi kuesioner penilaian yang bertujuan memperoleh masukan secara objektif mengenai efektivitas peran TPP selama mendampingi pelaksanaan Dana Desa. Hasil kuesioner tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam meningkatkan kualitas sistem pendampingan desa di tingkat nasional.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Sleman, khususnya di Kalurahan Margoagung, semakin berkualitas, transparan, akuntabel, dan mampu menghasilkan pembangunan desa yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah kalurahan, TPP, dan Kementerian Desa menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Posting Komentar