DIY Percepat Validasi Pemeringkatan BUM Kalurahan, TPP Didorong Pastikan Data Akurat

 

Yogyakarta – Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki tahapan penting dalam proses Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama Tahun 2026. Setelah masa pengisian data berakhir, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menginstruksikan pelaksanaan validasi data sebagai langkah memastikan seluruh informasi yang disampaikan benar, lengkap, dan sesuai kondisi di lapangan. 

Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor B-793/PEI.01.01/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 menjelaskan bahwa validasi akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni 17–26 Juli 2026 untuk Tahap I dan 28–31 Juli 2026 untuk Tahap II. Seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diminta mendampingi Direktur BUM Desa/BUM Desa Bersama dalam proses klarifikasi data yang diajukan. 

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, pelaksanaan validasi melibatkan empat kabupaten, yakni Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, sebagai bagian dari agenda nasional peningkatan kualitas tata kelola BUM Desa. 

TAPM Kabupaten Sleman, Agung Margandhi, SE., MM, mengatakan bahwa tahapan validasi bukan sekadar pemeriksaan administrasi, tetapi menjadi momentum penting untuk memastikan kualitas data yang akan menjadi dasar penilaian nasional.

 "Validasi merupakan tahapan yang sangat menentukan. Data yang disampaikan harus benar-benar mencerminkan kondisi riil BUM Kalurahan, baik dari sisi kelembagaan, usaha, maupun kinerja keuangannya. Karena itu, peran pendamping menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada kekeliruan yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan," ujar Agung

Menurutnya, DIY memiliki modal besar untuk menunjukkan kualitas pengelolaan BUM Kalurahan yang semakin profesional. Dengan pendampingan yang intensif dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, pendamping desa, dan pengelola BUM Kalurahan, hasil pemeringkatan diharapkan mampu menggambarkan potensi ekonomi desa yang sesungguhnya.

"Pemeringkatan bukan sekadar mengejar nilai, tetapi menjadi instrumen evaluasi agar BUM Kalurahan terus berbenah, meningkatkan tata kelola, memperkuat unit usaha, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat," tambahnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian Desa juga menjadwalkan Sosialisasi Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama bagi wilayah Jawa dan Bali pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 13.00–15.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Direktur BUM Desa/BUM Desa Bersama serta Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa sebagai bekal dalam pelaksanaan validasi di lapangan. 

Melalui proses validasi yang akurat dan objektif, Pemerintah berharap hasil Pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026 mampu menjadi dasar penyusunan kebijakan pengembangan ekonomi desa yang lebih tepat sasaran. Bagi DIY, proses ini sekaligus menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa BUM Kalurahan telah berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, akuntabel, inovatif, dan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama