Sleman – Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) kembali mencuat di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Kasus ini disebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian monitoring dan evaluasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pendamping desa dan unsur pemerintah kapanewon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pendamping desa sebelumnya telah melakukan fasilitasi dan klarifikasi terhadap sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBKal. Dalam proses tersebut ditemukan beberapa kegiatan yang anggarannya telah dicairkan, namun pelaksanaannya belum dilakukan.
Atas temuan tersebut, pendamping desa telah memberikan pendampingan serta peringatan kepada pemerintah kalurahan agar segera melakukan perbaikan tata kelola dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan. Hasil pendampingan tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Kapanewon Turi dan ditindaklanjuti melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
Monitoring tersebut menghasilkan rekomendasi agar pemerintah kalurahan segera:
- Menyelesaikan kegiatan yang belum dilaksanakan;
- Memperbaiki tata kelola administrasi dan keuangan;
- Menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun demikian, menurut hasil investigasi yang kemudian dikonsultasikan dengan Dinas PMK dan dikoordinasikan dengan pihak kapanewon, rekomendasi tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara optimal.
Tim investigasi Internal mengungkap sejumlah temuan awal, antara lain dugaan penyalahgunaan anggaran kalurahan, indikasi aliran dana antar aparatur, dugaan manipulasi administrasi kegiatan, hingga pencairan anggaran untuk kegiatan yang disebut belum terlaksana.
Beberapa poin temuan yang disampaikan tim investigasi meliputi:
- Dugaan adanya penggunaan anggaran kalurahan yang tidak sesuai peruntukan;
- Adanya temuan aliran dana melalui transfer antar pihak yang sedang didalami;
- Dugaan manipulasi administrasi program dan kegiatan, dimana kegiatan yang belum terlaksana dicatat seolah telah dilaksanakan dan anggarannya telah dicairkan;
- Dugaan pembagian dana program kepada sejumlah aparatur kalurahan.
Tim investigasi juga menyebut sebagian dana yang digunakan telah dikembalikan, sementara sejumlah temuan lainnya masih memerlukan proses klarifikasi lebih lanjut.
Atas hasil investigasi tersebut, tim menyampaikan sejumlah rekomendasi berupa:
- Pemberhentian sementara terhadap salah satu pihak yang diduga terlibat sambil menunggu proses lebih lanjut;
- Usulan pemberhentian tetap terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran administratif dan tata kelola;
- Pemberian surat peringatan kepada aparatur terkait.
Kasus ini dipandang menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan Dana Desa, transparansi pengelolaan APBKal, serta penguatan fungsi monitoring sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Pemerhati tata kelola desa menilai, pengawasan berlapis oleh pendamping desa, kapanewon, pemerintah daerah, hingga masyarakat harus diperkuat agar kejadian serupa tidak berulang.
“Dana Desa adalah instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” demikian salah satu catatan dalam proses evaluasi yang berkembang.

Posting Komentar