Sleman, 16 April 2026 — Upaya legalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sleman menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan data terbaru per 16 April 2026, sebanyak 71 BUMDes dari total 86 telah resmi berbadan hukum, atau mencapai 83 persen dari keseluruhan.
Capaian ini merupakan bagian dari implementasi amanat regulasi nasional, yakni Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021, yang mewajibkan seluruh BUMDes memiliki badan hukum sebagai dasar penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha desa.
Secara wilayah, sejumlah kapanewon telah mencapai 100 persen legalisasi, di antaranya Gamping, Minggir, Seyegan, Mlati, Berbah, Prambanan, Ngemplak, Tempel, dan Cangkringan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah kalurahan dan pengelola BUMDes dalam mempercepat proses legalitas.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kapanewon dengan progres yang perlu ditingkatkan. Moyudan dan Kalasan misalnya, baru mencapai 25 persen, sementara Godean, Ngaglik, Sleman, Pakem, Depok, dan Turi berada pada kisaran 60–80 persen.
Kondisi ini menjadi perhatian bersama, mengingat status badan hukum sangat penting bagi BUMDes untuk:
- memperluas akses kemitraan dan investasi,
- meningkatkan kepercayaan publik dan lembaga keuangan,
- serta memperkuat tata kelola usaha yang profesional dan akuntabel.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan proses pengajuan badan hukum, baik melalui pendampingan teknis, fasilitasi administrasi, maupun koordinasi lintas sektor.
Dengan capaian 83 persen ini, Kabupaten Sleman optimistis seluruh BUMDes dapat segera menyelesaikan proses legalisasi dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar