Yogyakarta, April 2026 – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM) terus memperkuat sistem evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendampingan pembangunan desa.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Kinerja Individu TPP Tahun 2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025 .
Evaluasi kinerja TPP dilakukan secara komprehensif dan melibatkan tiga unsur penilai utama, yakni Kepala P3MD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibantu supervisor, serta pengguna layanan pendampingan seperti kepala desa, camat, hingga pemerintah daerah . Sistem ini dirancang untuk memastikan penilaian berjalan objektif, transparan, dan berbasis kinerja nyata di lapangan.
Dalam skema penilaian tersebut, PPK memiliki bobot terbesar yaitu 60 persen, diikuti Kepala P3MD sebesar 30 persen, dan pengguna layanan sebesar 10 persen . Aspek yang dinilai meliputi kinerja administratif, kepatuhan, kemampuan fasilitasi, keaktifan tugas, hingga pencapaian output pendampingan.
Sementara itu, pengguna layanan memberikan penilaian terhadap keaktifan TPP, kemampuan koordinasi, serta tingkat kepuasan layanan pendampingan yang dirasakan secara langsung oleh pemerintah desa maupun pemangku kepentingan di wilayah kerja .
Pelaksanaan evaluasi kinerja dilakukan secara periodik setiap triwulan. Untuk Triwulan I Tahun 2026, batas akhir penilaian ditetapkan paling lambat 30 April 2026, menyesuaikan dengan kondisi pengembangan sistem aplikasi yang masih berlangsung .
Saat ini, proses evaluasi telah didukung melalui aplikasi berbasis digital (Daily Report/DRP), meskipun masih dalam tahap pengembangan. Sistem ini memungkinkan seluruh pihak penilai melakukan input nilai secara langsung, sehingga mempercepat proses rekapitulasi dan analisis kinerja TPP secara nasional .
Dengan adanya sistem evaluasi yang semakin terstruktur dan terintegrasi ini, diharapkan kualitas kinerja TPP semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam percepatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Lebih jauh, hasil evaluasi kinerja ini juga akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis pendampingan desa ke depan, termasuk dalam mendukung pencapaian status perkembangan desa berbasis Indeks Desa.

Posting Komentar