SLEMAN – Sebuah perjalanan panjang yang penuh tantangan akhirnya mencapai titik akhir yang membanggakan. Per tanggal 2 Juni 2026, seluruh 86 Kalurahan di Kabupaten Sleman telah memiliki Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) yang berbadan hukum. Capaian tersebut ditandai dengan terbitnya badan hukum BUMKal Agung Sejahtera Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, dengan Nomor AHU-05630.AH.01.33.TAHUN 2026, sekaligus menjadi penutup proses legalisasi BUMKal di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.
Bagi banyak pihak, terutama para Pendamping Desa yang selama bertahun-tahun mengawal proses tersebut, capaian ini menghadirkan rasa lega yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Di balik satu lembar sertifikat badan hukum, tersimpan cerita tentang diskusi yang tak terhitung jumlahnya, pendampingan yang berulang-ulang, hingga perjuangan meyakinkan berbagai pihak tentang pentingnya keberadaan BUMKal sebagai instrumen pembangunan ekonomi desa.
Dasar hukum yang menguatkan eksistensi BUMDes sebagai badan hukum dimulai sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BUMDes merupakan badan hukum dan mewajibkan BUMDes yang telah berdiri untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Namun perjalanan implementasi regulasi di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Hingga awal tahun 2025, masih terdapat delapan kalurahan di Sleman yang belum membentuk BUMKal. Beragam alasan muncul, mulai dari keraguan terhadap manfaat BUMKal, kekhawatiran terhadap pengelolaan usaha, keterbatasan sumber daya manusia, hingga perbedaan pandangan mengenai arah pengembangan ekonomi kalurahan.
"Setiap kalurahan memiliki karakteristik dan dinamika yang berbeda. Ada yang langsung menerima, ada yang memerlukan proses panjang untuk memahami regulasi dan manfaat BUMKal bagi masyarakat," ungkap Agung Margandhi selaku PIC BUMKal yang terlibat dalam proses pendampingan.
Dalam berbagai kesempatan, para pendamping desa harus melakukan pendekatan secara persuasif, membangun komunikasi dengan pemerintah kalurahan, BPKal, tokoh masyarakat, hingga kelompok-kelompok strategis lainnya. Tidak jarang penolakan maupun keraguan menjadi warna tersendiri dalam proses pembentukan BUMKal. Dibutuhkan kesabaran, keberanian, dan kemampuan membangun kepercayaan agar gagasan tersebut dapat diterima.
Momentum penting kemudian hadir melalui kebijakan pemerintah terkait program ketahanan pangan yang mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk mendukung sektor pangan. Kebijakan ini secara tidak langsung mendorong kalurahan untuk segera memiliki BUMKal sebagai lembaga ekonomi yang mampu mengelola program secara profesional dan berkelanjutan. Di sejumlah tempat, kegiatan ketahanan pangan yang sebelumnya masih dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kemudian berkembang menjadi embrio pembentukan BUMKal.
Perjalanan penerbitan badan hukum BUMKal di Kabupaten Sleman berlangsung secara bertahap. Pada tahun 2021 terbit 3 badan hukum, tahun 2022 sebanyak 10 badan hukum, tahun 2023 sebanyak 6 badan hukum, tahun 2024 sebanyak 4 badan hukum, tahun 2025 meningkat signifikan menjadi 20 badan hukum, dan pada tahun 2026 berhasil diterbitkan 43 badan hukum. Dengan demikian, seluruh 86 BUMKal di Kabupaten Sleman telah resmi memiliki status badan hukum.
Capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa di Kabupaten Sleman. Status badan hukum memberikan kepastian legalitas, memperluas peluang kemitraan usaha, meningkatkan akses terhadap pembiayaan, sekaligus memperkuat akuntabilitas tata kelola usaha kalurahan.
Lebih dari sekadar memenuhi amanat regulasi, keberadaan BUMKal diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi lokal. Melalui pengelolaan potensi desa yang profesional, BUMKal dapat membuka lapangan pekerjaan baru, mengembangkan usaha produktif masyarakat, meningkatkan nilai tambah potensi lokal, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kini, setelah enam tahun perjalanan yang penuh dinamika, Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Tantangan berikutnya bukan lagi membentuk atau mengurus legalitas, melainkan memastikan seluruh BUMKal tumbuh sehat, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan BUMKal bukan terletak pada sertifikat badan hukum yang terpajang di dinding kantor. Keberhasilannya akan diukur dari seberapa banyak warga yang memperoleh pekerjaan, seberapa besar ekonomi lokal bergerak, dan seberapa kuat kesejahteraan masyarakat tumbuh dari usaha yang lahir dan berkembang di kalurahannya sendiri.

Posting Komentar