Yogyakarta, 22 April 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terus memperkuat kualitas pendampingan desa dengan menerapkan sistem Evaluasi Kinerja Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara lebih terstruktur dan akuntabel pada tahun 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025, yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaan evaluasi kinerja TPP di seluruh Indonesia. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kualitas pendamping desa menjadi faktor kunci dalam percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Evaluasi kinerja TPP dilakukan secara triwulanan (setiap tiga bulan), dengan mekanisme penilaian yang melibatkan tiga unsur utama, yakni:
- Kepala P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibantu oleh supervisor
- Pengguna layanan, mulai dari kepala desa, camat, hingga pemerintah daerah
Komposisi penilaian ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif, dengan bobot terbesar (60%) berasal dari PPK, diikuti Kepala P3MD (30%), dan pengguna layanan (10%). Hal ini memastikan bahwa penilaian tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga mencerminkan kualitas layanan di lapangan.
Adapun aspek yang dinilai mencakup berbagai indikator penting, seperti:
- Kepatuhan dan loyalitas kerja
- Kemampuan fasilitasi dan pendampingan
- Keaktifan pelaksanaan tugas
- Pencapaian output kegiatan
- Kepuasan pengguna layanan
Selain itu, TPP juga dinilai dari kemampuannya menjalankan penugasan prioritas kementerian, yang menjadi indikator strategis dalam mendukung program nasional.
Untuk mendukung proses ini, pemerintah mengembangkan aplikasi berbasis digital (DRP – Daily Report) yang digunakan sebagai platform utama evaluasi. Meski masih dalam tahap pengembangan, aplikasi ini sudah dapat dimanfaatkan untuk penilaian kinerja triwulan I tahun 2026, dengan batas akhir pengisian nilai hingga 30 April 2026.
Dalam praktiknya, pengguna layanan seperti kepala desa dan camat turut berperan aktif memberikan penilaian melalui sistem tersebut. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kinerja TPP benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa sebagai penerima layanan.
Hasil evaluasi kinerja nantinya akan diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu:
- Baik (A) untuk nilai di atas 80
- Cukup (B) untuk nilai 60–80
- Kurang (C) untuk nilai di bawah 60
Penilaian ini tidak hanya menjadi tolok ukur kinerja individu, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan strategis terkait pembinaan, peningkatan kapasitas, hingga keberlanjutan penugasan TPP.
Dengan sistem evaluasi yang semakin transparan dan terukur ini, pemerintah berharap peran Tenaga Pendamping Profesional semakin optimal dalam mendorong kemajuan desa, sekaligus memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Posting Komentar