Caffe Legend 22 April 2026 - Suasana hangat namun penuh keseriusan terasa dalam Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Daerah Istimewa Yogyakarta yang digelar di Legend Coffee. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen integritas para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam menjalankan tugas pendampingan masyarakat desa.
Dalam rakor tersebut, salah satu fokus utama yang dibahas adalah penegasan kembali berbagai larangan bagi TPP sebagaimana diatur dalam regulasi. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap peran strategis TPP di lapangan.
Para peserta rakor sepakat bahwa TPP tidak hanya dituntut mampu secara teknis, tetapi juga harus memiliki integritas tinggi. Larangan-larangan yang mencakup tindakan pidana, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga keterlibatan dalam politik praktis menjadi garis tegas yang tidak boleh dilanggar.
“TPP adalah wajah negara di desa. Ketika integritas terganggu, maka kepercayaan masyarakat juga ikut runtuh,” menjadi salah satu penekanan dalam forum diskusi yang berlangsung dinamis.
Selain itu, rakor juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap proses pendampingan. Praktik-praktik seperti menerima imbalan, memanipulasi data, hingga terlibat dalam pengelolaan keuangan desa secara tidak semestinya ditegaskan sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga refleksi bersama bagi seluruh TAPM dan TPP untuk terus menjaga etika kerja dan semangat pengabdian. Dengan komitmen yang kuat, diharapkan peran pendampingan desa dapat berjalan lebih optimal, bersih, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Rakor TAPM DIY ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya soal program dan anggaran, tetapi juga tentang nilai, integritas, dan tanggung jawab moral dari para pendamping di garis terdepan.

Posting Komentar