Sleman 29 April 2026 – Transformasi ekonomi desa terus mengalami perkembangan signifikan seiring hadirnya berbagai kebijakan baru, termasuk penguatan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini menjadi sorotan dalam paparan bertajuk “Peluang dan Tantangan BUMDes di Era Kopdes” yang disampaikan oleh Wahyu Nugroho, S.E., MBA, Lurah Sambirejo.
Dalam paparannya, Wahyu menegaskan bahwa BUMKal dan KDMP memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi regulasi, kepemilikan, hingga tujuan utama. BUMKal berdiri berdasarkan Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, dengan kepemilikan penuh oleh kalurahan serta berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Sementara itu, KDMP merupakan entitas koperasi yang dimiliki oleh anggota, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui mekanisme usaha bersama.
Dari sisi pengelolaan, BUMKal dikelola oleh struktur organisasi yang ditetapkan melalui musyawarah kalurahan, sedangkan KDMP mengandalkan Rapat Anggota Tahunan sebagai pengambil keputusan tertinggi. Perbedaan juga terlihat dalam pola pembagian keuntungan, di mana BUMKal berkontribusi langsung pada PAD, sementara koperasi membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai partisipasi anggota.
Meski memiliki karakteristik berbeda, keduanya justru dinilai memiliki peluang besar untuk saling melengkapi. Dalam desain pembagian peran yang disampaikan, BUMKal diarahkan pada pengembangan sektor strategis seperti pariwisata, pengelolaan aset desa, hingga menjadi agregator usaha dan akses investasi. Di sisi lain, KDMP difokuskan pada pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti penyediaan sembako, layanan kesehatan desa, gudang penyimpanan, hingga simpan pinjam.
“Kalurahan harus mampu menjadi orkestrator ekonomi desa,” tegas Wahyu. Peran pemerintah kalurahan sangat krusial, baik dalam tahap pembentukan maupun operasional kedua lembaga tersebut. Mulai dari penyusunan regulasi, penyertaan modal, hingga memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan usaha.
Namun demikian, kolaborasi antara BUMKal dan KDMP tidak lepas dari tantangan. Potensi tumpang tindih usaha, konflik kepentingan, hingga keterbatasan sumber daya manusia menjadi isu yang perlu diantisipasi sejak awal. Untuk itu, diperlukan langkah strategis seperti penyusunan nota kesepahaman (MoU), pembentukan forum ekonomi desa, penguatan kapasitas SDM, serta penerapan sistem pengawasan dan transparansi keuangan yang baik.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa kunci utama keberhasilan bukan hanya terletak pada sistem yang dibangun, tetapi pada kualitas sumber daya manusia yang mengelola. “Kolaborasi akan berjalan efektif jika didukung SDM yang kompeten dan adaptif terhadap perubahan,” ujarnya.
Dengan pendekatan kolaboratif, BUMKal dan KDMP diharapkan tidak dipandang sebagai pesaing, melainkan sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.

Posting Komentar