Pendataan KPMD Nasional Dimulai, Fondasi Baru Penguatan Pemberdayaan Desa

 

Pemerintah melalui Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal resmi memulai sosialisasi pendataan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) secara nasional pada Rabu, 6 Mei 2026. Agenda ini menjadi langkah strategis untuk membangun basis data kader desa yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penguatan pembangunan desa di seluruh Indonesia.

Pendataan ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menata ulang informasi mengenai keberadaan KPMD di tingkat desa. Berdasarkan hasil telaah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, data KPMD selama ini dinilai belum tersedia secara memadai dan belum tersusun secara sistematis. Kondisi tersebut berdampak langsung pada keterbatasan perencanaan program, pengukuran capaian pelatihan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan desa.

Dalam kerangka regulasi, keberadaan KPMD memperoleh landasan kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pada Pasal 161 ditegaskan bahwa KPMD berasal dari unsur masyarakat yang dipilih desa untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. Sementara Pasal 160 menempatkan KPMD sebagai salah satu dari tiga unsur utama pendampingan masyarakat desa bersama tenaga pendamping profesional dan pihak ketiga.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan pentingnya sinergi antar pelaku pendampingan desa. Di sisi lain, melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 501 Tahun 2025, data KPMD menjadi elemen penting dalam pengukuran indikator kinerja lembaga, khususnya terkait persentase kader yang memperoleh pelatihan pembangunan desa dan implementasi hasil pelatihan di lapangan.

Secara substantif, pendataan ini diarahkan untuk mengidentifikasi jumlah dan sebaran KPMD di setiap desa, menyediakan data yang valid dan terverifikasi, sekaligus menjadi basis penyusunan program pelatihan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah menargetkan terbentuknya data KPMD yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sehingga dapat digunakan sebagai pijakan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pemberdayaan masyarakat desa.

Pelaksanaan pendataan dilakukan secara bertingkat melalui formulir digital. Koordinator provinsi dan koordinator kabupaten menyampaikan informasi pendataan kepada pendamping desa dan pendamping lokal desa di wilayah masing-masing. Selanjutnya, pendataan dilaksanakan langsung di desa dampingan dengan pengumpulan data meliputi identitas kader, alamat desa, nomor telepon, status desa, hingga dokumen surat keputusan penetapan KPMD.

Langkah ini bukan sekadar pengumpulan data administratif. Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas pembangunan desa, keberadaan basis data KPMD nasional menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penguatan kapasitas masyarakat desa berjalan terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Pendataan KPMD juga menandai fase baru pembangunan desa—bahwa pemberdayaan masyarakat harus dimulai dari data yang kuat, valid, dan dapat diandalkan. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama