Percepat Pemutakhiran Indeks Desa 2026, TPP Sleman Didorong Fokus Kurangi Kesenjangan Antar Kalurahan

Sleman — Upaya memperkuat pembangunan desa berbasis data terus dipersiapkan menjelang pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa (ID) Tahun 2026 . Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada hari Jumat, 22 Mei 2026 , bertempat di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman .

Kegiatan tersebut menghadirkan Sigit Praptono, ST , selaku PIC Indeks Desa (ID) TAPM Kabupaten Sleman , dengan peserta seluruh TPP Kabupaten Sleman untuk menyamakan persepsi dan strategi pelaksanaan pemutakhiran data Indeks Desa di wilayah Kabupaten Sleman.

Dalam paparannya, Sigit menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 mengacu pada Permendesa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa . Ia menegaskan bahwa tahun 2026 bukan lagi tahapan pendataan awal, melainkan pemutakhiran data , mengingat pendataan dasar telah dilakukan pada tahun sebelumnya.

“Karena pendataan sudah dilaksanakan pada tahun lalu, maka tahun 2026 ini fokusnya adalah pemutakhiran data Indeks Desa untuk memastikan kondisi riil desa tetap terpotret secara aktual,” jelasnya.

Sigit juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Surat Edaran Kemendes terkait pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 belum terbit , sehingga pelaksanaan sementara mengacu pada Surat Edaran Gubernur DIY Nomor B/400.10.8/60/SET tentang Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 .

Menariknya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu daerah yang bergerak lebih awal dibandingkan wilayah lain dalam mempersiapkan pemutakhiran data tersebut. Berdasarkan jadwal yang telah disusun, tahapan pelaksanaan mulai dari persiapan hingga verifikasi dan validasi (verval) diselenggarakan berlangsung mulai minggu pertama hingga minggu ketiga Juni 2026 .

Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemui beberapa kendala teknis pada aplikasi pendataan. Sigit menjelaskan bahwa sistem belum sepenuhnya sempurna, namun secara umum sudah dapat digunakan untuk proses input data.

“Saat ini prinsipnya adalah mengisi data yang sudah bisa diinput terlebih dahulu .Untuk kuisioner yang masih mengalami kendala maupun fitur yang belum aktif sementara dapat dilompati terlebih dahulu,” terangnya.

Berbagai kendala teknis yang ditemukan di lapangan, selanjutnya, telah dicatat oleh Tim Tenaga Ahli dan akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada admin pusat guna penyempurnaan sistem.

Selain itu, untuk mendukung kelengkapan pelaksanaan administrasi, Tim TA juga akan memfasilitasi penyusunan template Surat Keputusan (SK) Lurah dan SK Panewu bagi wilayah yang belum memiliki format dokumen tersebut.

Khusus di Kabupaten Sleman, pemutakhiran Indeks Desa tidak hanya ditujukan untuk memperbarui data, namun juga diarahkan sebagai instrumen evaluasi pembangunan kalurahan.

Sigit menegaskan bahwa target utama Kabupaten Sleman adalah mengurangi nilai Indeks Desa antar kalurahan , mengingat saat ini masih terdapat rentang pencapaian yang cukup lebar, yakni nilai terendah 79,69 dan tertinggi mencapai 97,95 .

“Target kita bukan hanya meningkatkan nilai, tapi juga memperkecil kesenjangan antar kalurahan. Desa yang masih berada pada nilai rendah perlu didorong agar pertumbuhannya lebih cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti beberapa dimensi yang masih memerlukan perhatian dan intervensi peningkatan, yaitu dimensi lingkungan, ekonomi, dan sosial , yang menjadi indikator penting dalam peningkatan kualitas pembangunan desa.

Rakor tersebut menjadi momentum konsolidasi seluruh pendamping desa di Kabupaten Sleman agar pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 berjalan terarah, tepat waktu, dan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa ke depan.

“Indeks Desa bukan sekadar angka, tetapi cermin kondisi pembangunan desa yang akan menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan di masa mendatang,” tutup Sigit Praptono.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama