Selasa, 27 Januari 2026

Di Balik Angka dan Regulasi, BUMKal Sleman Mencari Arah Kemandirian Desa

 

Pagi itu, Oproom Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman terasa berbeda. Deretan direktur Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dari seluruh penjuru Sleman duduk berdampingan. Mereka datang membawa laporan, catatan usaha, dan yang paling penting harapan agar BUMKal yang dikelola benar-benar memberi manfaat bagi warganya.

Bimbingan Teknis Pemeringkatan BUMKal yang digelar Selasa (27/1/2026) bukan sekadar forum teknis. Lebih dari itu, ia menjadi ruang refleksi: sejauh mana BUMKal telah berjalan, dan ke mana arah yang hendak dituju.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas PMK Kabupaten Sleman, Alhalik, ST, MT. Dengan nada lugas namun membumi, ia menyampaikan realitas yang kini dihadapi pemerintah kalurahan. Program ketahanan pangan, menurutnya, secara tidak langsung “memaksa” desa untuk serius membangun BUMKal.

“Setiap kalurahan wajib menyertakan modal 20 persen dari Dana Desa untuk ketahanan pangan, dan itu dikelola oleh BUMKal. Maka tidak ada pilihan lain, BUMKal harus hidup, harus berjalan, dan harus dikelola sesuai aturan,” ujarnya.

Namun Alhalik juga menekankan bahwa BUMKal tidak boleh berhenti sebagai formalitas kebijakan. Di tangannya, desa-desa Sleman berharap BUMKal benar-benar tumbuh menjadi pilar ekonomi masyarakat, menggali potensi lokal, membuka lapangan kerja, dan perlahan membangun kemandirian desa.

Harapan itu menemukan penjelasan teknis sekaligus penguat arah dalam paparan Agung Margandhi, SE, MM, PIC BUMDes TAPM Kabupaten Sleman. Di hadapan para pengelola BUMKal, Agung memaparkan potret terkini kelembagaan BUMKal di Sleman.

“BUMKal di Sleman sebenarnya sudah terbentuk semua. Tapi yang sudah berbadan hukum baru 44,” ungkapnya. Angka itu menjadi cermin bersama bahwa semangat saja belum cukup tanpa kelengkapan legalitas.

Agung mendorong agar tahun ini menjadi momentum percepatan. Badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga NPWP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi agar BUMKal bisa melangkah lebih jauh, lebih profesional, dan lebih dipercaya.

Tak kalah penting, ia mengingatkan tentang musyawarah laporan pertanggungjawaban (LPJ). Bagi Agung, LPJ bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan wujud kejujuran dan akuntabilitas BUMKal kepada masyarakat desa. “Maksimal awal Maret harus sudah dilaksanakan,” tegasnya.

Materi utama Bimtek kemudian mengerucut pada pemeringkatan BUMKal sebuah instrumen yang kerap dipersepsikan sebagai angka dan klasifikasi, tetapi sejatinya menyimpan makna pembinaan. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, pemeringkatan menjadi alat ukur perkembangan BUMKal dari tahun ke tahun, sekaligus peta jalan untuk naik kelas.

Setiap Februari, BUMKal dinilai: apakah masih perintis, pemula, berkembang, atau telah maju. Bahkan pembinaannya pun dibagi jelas BUMKal maju dan berkembang menjadi perhatian Pemerintah Daerah DIY, sementara BUMKal pemula dan perintis didampingi lebih dekat oleh pemerintah kabupaten, sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2025.

Di balik regulasi, presentasi, dan lembar penilaian itu, ada kerja sunyi para pengelola BUMKal: mengelola kandang ayam, unit ketahanan pangan, usaha jasa, hingga unit perdagangan desa. Bimtek ini seolah mengingatkan bahwa mereka tidak berjalan sendiri.

Dari ruangan itu, para direktur BUMKal pulang dengan lebih dari sekadar pemahaman teknis. Mereka membawa kesadaran bahwa BUMKal bukan hanya kewajiban regulasi, melainkan ikhtiar bersama untuk menjadikan desa lebih berdaya, mandiri, dan sejahtera dari desa, oleh desa, untuk masyarakat desa. (guns)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUMKal SEMAR Sampaikan LPJ Tahun Buku 2025, Komitmen Transparansi dan Penguatan Ekonomi Kalurahan Margorejo

  SLEMAN — Pemerintah Kalurahan Margorejo bersama Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) SEMAR menggelar Musyawarah Kalurahan Pertanggungjawa...