Minggu, 25 Januari 2026

Perkuat Ekonomi Kalurahan, DIY Terbitkan Pergub Pembinaan dan Pengembangan BUM Kalurahan

 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan) sebagai langkah strategis memperkuat kemandirian ekonomi desa berbasis potensi lokal dan nilai keistimewaan Yogyakarta

Regulasi yang ditetapkan pada 24 Februari 2025 ini hadir sebagai respons atas berbagai tantangan yang masih dihadapi BUM Kalurahan, baik dari aspek kelembagaan, manajemen usaha, permodalan, hingga akuntabilitas. Selama ini, banyak BUM Kalurahan belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli kalurahan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan intervensi kebijakan yang lebih terarah dan sistematis

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa BUM Kalurahan memiliki kekhasan yang melekat dengan nilai budaya, sosial, dan ekonomi lokal Yogyakarta. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangannya harus dilakukan secara profesional, partisipatif, terbuka, serta berkelanjutan, dengan tetap berpijak pada kearifan lokal dan prinsip tata kelola usaha yang baik

Melalui Pergub ini, Pemerintah Daerah DIY menetapkan tujuan yang jelas, antara lain mempercepat reformasi kalurahan, meningkatkan efektivitas perencanaan dan pengelolaan BUM Kalurahan, serta memperkuat peran berbagai pihak—pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga perguruan tinggi—dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kalurahan. BUM Kalurahan diarahkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu mengoptimalkan potensi desa, ramah lingkungan, dan berdaya saing

Pembagian peran juga diatur secara tegas. Pemerintah Daerah DIY memfokuskan pembinaan pada BUM Kalurahan dengan klasifikasi maju dan berkembang, sementara pemerintah kabupaten memprioritaskan BUM Kalurahan pemula dan perintis. Di tingkat akar rumput, pemerintah kalurahan tetap memegang peran kunci dalam penguatan dan pengembangan BUM Kalurahan di wilayahnya masing-masing.

Pergub ini juga mengamanatkan pembentukan tim pelaksana pembinaan dan pengembangan yang melibatkan lintas perangkat daerah. Tim ini bertugas melakukan pendampingan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan usaha dan kemitraan, fasilitasi permodalan, hingga advokasi hukum bagi pengelola BUM Kalurahan. Seluruh proses dilengkapi dengan mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara berkala

Yang tak kalah penting, masyarakat diberikan ruang partisipasi luas mulai dari memberikan masukan kebijakan, pengawasan, hingga keterlibatan langsung sebagai mitra atau investor sosial BUM Kalurahan. Pendanaan pembinaan dan pengembangan bersumber dari APBD serta sumber sah lain yang tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbitnya Peraturan Gubernur ini, Pemerintah Daerah DIY berharap BUM Kalurahan tidak hanya tumbuh sebagai entitas usaha, tetapi juga menjadi pilar kemandirian ekonomi kalurahan, penguat kohesi sosial, serta instrumen nyata peningkatan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta secara berkeadilan dan berkelanjutan, (guns)..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUMKal SEMAR Sampaikan LPJ Tahun Buku 2025, Komitmen Transparansi dan Penguatan Ekonomi Kalurahan Margorejo

  SLEMAN — Pemerintah Kalurahan Margorejo bersama Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) SEMAR menggelar Musyawarah Kalurahan Pertanggungjawa...