Kamis, 08 Januari 2026

Rakor Perdana TPP Sleman 2026: Merajut Komitmen di Tengah Dinamika Kalurahan

Sleman - Ruang Operation Room Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Rabu (7/1/2026), pagi itu terasa lebih hidup dari biasanya. Deretan kursi terisi penuh oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari berbagai jenjang Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Rapat Koordinasi (Rakor) ini menjadi rakor dan konsolidasi perdana TPP Kabupaten Sleman di tahun 2026, sebuah momentum awal untuk menyatukan langkah di tengah tantangan pendampingan kalurahan yang semakin kompleks.

Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, S.IP., M.Si., membuka rakor dengan nada reflektif sekaligus apresiatif. Ia mengawali arahannya dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh TPP yang selama ini berkolaborasi erat dengan Dinas PMK dalam mendampingi kalurahan.

“Di Sleman ada 86 kalurahan. Itu artinya ada 86 karakter dan 86 dinamika yang berbeda,” ujarnya.

Menurutnya, dinamika tersebut menuntut TPP memiliki keahlian pendampingan yang matang, bukan sekadar memahami aturan, tetapi juga mampu membaca situasi sosial, budaya, dan tata kelola pemerintahan kalurahan. Pendampingan yang dilakukan TPP menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan agar tetap berada pada rel yang benar.

Ia juga mengingatkan bahwa tahun 2025 menjadi tahun yang tidak mudah. Berbagai persoalan muncul, mulai dari siklus perencanaan yang tidak tepat, keterlambatan pelaksanaan kegiatan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Harapannya, 2026 ini harus jauh lebih baik,” tegasnya.

Dalam suasana yang cair namun serius, Kepala Dinas PMK juga menyinggung fenomena euforia otonomi kalurahan. Menurutnya, otonomi yang semestinya memberi ruang kreativitas dan kemandirian, dalam praktiknya kadang disalahartikan sebagai kekuasaan penuh tanpa kontrol.

“Karena anggaran langsung turun ke kalurahan, seolah-olah bebas mengelola. Padahal justru di situ rawan blunder,” ujarnya, disambut senyum hadirin saat ia berseloroh, “yang terjadi bukan otonomi, tapi ‘oto money’.”

Candaan itu menutup pesan serius: banyak kasus pengelolaan keuangan kalurahan yang berujung pada persoalan hukum. Namun ia berharap kejadian-kejadian tersebut menjadi efek jera agar ke depan tata kelola pemerintahan kalurahan semakin tertib dan berkualitas. Terlebih saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) semakin intens masuk ke pemerintah daerah dan kalurahan dalam rangka pencegahan dini.

Sambutan dilanjutkan oleh Joe Purnama Kristiawan, M.IP., Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMK Sleman, yang menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara TPP dan pemerintah daerah.

Ia mengingatkan bahwa siklus perencanaan harus benar-benar dikawal. Tahun 2025 lalu, masih terdapat dua kalurahan yang tidak patuh terhadap siklus perencanaan.

“Untuk 2026, tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Meski Dana Desa diinformasikan mengalami penurunan, ia menyampaikan bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) justru naik signifikan. Kondisi ini, menurutnya, harus diimbangi dengan ketertiban administrasi dan dokumentasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam paparannya, Murtodho, S.H., Koordinator TPP DIY, menegaskan kembali jati diri Tenaga Pendamping Profesional. TPP adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta direkrut melalui proses seleksi profesional.

Kedudukan TPP adalah membantu Kemendesa PDT, pemerintah provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa secara berjenjang.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan pendampingan: perbedaan kapasitas dan kompetensi, keberagaman sosial budaya, hingga dinamika kebijakan pendampingan yang terus berkembang.

“Di sinilah profesionalisme TPP diuji,” ujarnya.

Rakor juga memaparkan mekanisme penilaian kinerja TPP, yang dilakukan secara berlapis. Mulai dari penilaian Kepala P3MD dengan fokus pada penugasan prioritas, penilaian oleh PPK dengan lima aspek utama, hingga penilaian oleh pengguna layanan yang menitikberatkan pada keaktifan, koordinasi, dan kepuasan layanan.

Hasil evaluasi ini bukan formalitas. TPP dengan nilai rata-rata “A” dapat menjadi pertimbangan promosi jabatan, sementara nilai “C” berkonsekuensi sanksi. Bahkan, hasil evaluasi akhir menjadi salah satu instrumen pengadaan kembali TPP.

Rakor dipandu langsung oleh Margiyanto, Koordinator TPP Kabupaten Sleman. Ia menegaskan bahwa rakor ini menjadi titik awal konsolidasi pendampingan di tahun 2026.

Pesannya jelas: seluruh TPP diminta menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai Kepmendes 294 Tahun 2025, serta tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas PMK, atas kolaborasi yang selama ini terjalin dalam mengawal kalurahan yang sarat dinamika. Harapannya, sinergi ini terus berjalan harmonis dan solid demi terwujudnya pemerintahan kalurahan yang baik.

Rakor ditutup oleh Ratnaningsih, S.E., Kasi Keuangan dan Aset Dinas PMK, yang menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyampaikan informasi pagu Dana Desa kepada kalurahan.

Meski berbagai informasi telah beredar di luar, ia menekankan bahwa selama belum ada regulasi yang pasti terkait penggunaan Dana Desa, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati.

“Ini semata-mata agar pemerintah kalurahan tidak blunder dalam memaknai informasi,” ujarnya.

Rakor pun berakhir, namun pesan utamanya tertinggal jelas: pendampingan bukan sekadar tugas, melainkan komitmen bersama untuk menjaga arah pemerintahan kalurahan agar tetap taat aturan, manusiawi, dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  RAKOR PERDANA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KABUPATEN SLEMAN BERSAMA DENGAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN KABUPATEN...