Kamis, 08 Januari 2026

 

RAKOR PERDANA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KABUPATEN SLEMAN

BERSAMA DENGAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN KABUPATEN SLEMAN

 


 Sleman, 7 Januari 2026, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) kabupaten Sleman, bapak Budi Pramono, S.IP, MSi memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Tim Pendamping Profesional kabupaten Sleman. Beliau menyampaikan bahwa kabupaten Sleman ada 86 kalurahan dengan potensi dan karakteristik yang berbeda-beda, dalam melaksanakan kegiataan menggunakan dana desa idealnya berfikir kualitas anggaran, tapi faktanya masih normatif dan belum ideal. Tidak mudah mendampingi kalurahan karena varian kalurahan yang berbeda-beda, misalnya sumberdaya manusia pamong yang sudah sepuh, tetapi sekarang ada kebijakan bahwa maksimal pamong berusia 42 tahun saat mendaftar, sehingga sekarang sudah mulai banyak pamong-pamong yang muda. Pendampingan untuk merespon kebijakan yang ada, membutuhkan perlakuan yang berbeda dan membutuhkan kesabaran. Ketika merespon implementasi ketahanan pangan ada yang langsung merespon cepat tetapi ada juga yang masih butuh waktu sampai akhir tahun, perlu selalu diingatkan. Kolaborasi mendampingi kalurahan sangat dibutuhkan kalau dahulu pada tahun 2025 permasalahan yang banyak muncul terkait dengan  tanah kas desa (TKD) tetapi sekarang beralih pada masalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penggelolaan keuangan kalurahan.

Diharapkan dengan adanya pendampingan, kalurahan lebih tertib dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ), kegiatan fisik selesai diharapkan administrasi juga selesai. Tugas pendamping yaitu mengkomunikasikan kepada kalurahan tentang transformasi tata Kelola, beban kerja yang seimbang. Kalau ada masalah-masalah bisa memberikan informasi dan deteksi dini terhadap permasalahan yang ada untuk bisa dibina lebih lanjut. Kalurahan merasakan peran pendamping membantu dan memfasilitasi mewujudkan masyarakat yang berdaya, lebih cepat dan lebih baik.

Selanjutkan koordinator kabupaten Sleman, Margianto, SE, menggarisbawahi arahan dari bapak kepala Dinas PMK bahwa pendamping profesional desa harus mempunyai komitmen untuk mendapingi desa agar mandiri dan integritas yang kuat dalam pendampingan kalurahan termasuk pendampingan peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa.

Koordinator Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Murtodo, SH menyampaikan materi tentang evaluasi kinerja tenaga pendamping professional. Tujuan evaluasi kinerja adalah menilai kinerja TPP dalam melaksanakan tugas pendampingan, mengidentifikasi proses lapangan dan permasalahan TPP dalam melaksanakan tugas pendampingan, memberikan umpan balik kepada TPP berdasarkan capaian kinerja, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja TPP, menjadi bahan pertimbangan BPSDM untuk memutuskan kebijakan peningkatan kualitas pengelolaan TPP. Evaluasi kinerja oleh 3 pihak yaitu Dinas PMD, PPK, Pengguna layanan. Evaluasi dilaksanakan secara periode setiap 3 bulan, memberikan nilai evkin di laman DRP, untuk triwulan ke 4 dilakukan 1 Oktober sd 15 Nopember. Lebih lanjut TPP bisa membaca  Keputusan Menteri Desa No 294 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Sleman, Heniasih, MSi, menyampaikan bahwa kita seharusnya bersyukur masih dikontrak lagi dan mengajak untuk meluruskan niat dalam tugas sebagai pendamping profesional supaya kalurahan yang kita dampingi lebih berdaya dan mandiri. Selanjutkan dalam sebuah tim kerja kapanewon perlu dikembangakan saling menghormati, menyayangi, yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Sleman, Tutik Tri Handayani, ST, MM menyampaiakan kepada seluruh TPP untuk melengkapi laporan sarana dan prasarana 2025 serta mengisi google form pemantauan terkait dengan ketahanan pangan. (Heniasih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  RAKOR PERDANA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KABUPATEN SLEMAN BERSAMA DENGAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN KABUPATEN...