RAKOR PERDANA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
KABUPATEN SLEMAN
BERSAMA DENGAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DAN KALURAHAN KABUPATEN SLEMAN
Diharapkan dengan adanya pendampingan,
kalurahan lebih tertib dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ),
kegiatan fisik selesai diharapkan administrasi juga selesai. Tugas pendamping
yaitu mengkomunikasikan kepada kalurahan tentang transformasi tata Kelola,
beban kerja yang seimbang. Kalau ada masalah-masalah bisa memberikan informasi
dan deteksi dini terhadap permasalahan yang ada untuk bisa dibina lebih lanjut.
Kalurahan merasakan peran pendamping membantu dan memfasilitasi mewujudkan
masyarakat yang berdaya, lebih cepat dan lebih baik.
Selanjutkan koordinator kabupaten Sleman,
Margianto, SE, menggarisbawahi arahan dari bapak kepala Dinas PMK bahwa
pendamping profesional desa harus mempunyai komitmen untuk mendapingi desa agar
mandiri dan integritas yang kuat dalam pendampingan kalurahan termasuk pendampingan
peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa.
Koordinator Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Murtodo, SH menyampaikan materi tentang evaluasi kinerja tenaga pendamping professional.
Tujuan evaluasi kinerja adalah menilai kinerja TPP dalam melaksanakan tugas
pendampingan, mengidentifikasi proses lapangan dan permasalahan TPP dalam
melaksanakan tugas pendampingan, memberikan umpan balik kepada TPP berdasarkan
capaian kinerja, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja TPP, menjadi
bahan pertimbangan BPSDM untuk memutuskan kebijakan peningkatan kualitas
pengelolaan TPP. Evaluasi kinerja oleh 3 pihak yaitu Dinas PMD, PPK, Pengguna
layanan. Evaluasi dilaksanakan secara periode setiap 3 bulan, memberikan nilai
evkin di laman DRP, untuk triwulan ke 4 dilakukan 1 Oktober sd 15 Nopember. Lebih
lanjut TPP bisa membaca Keputusan
Menteri Desa No 294 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat
Desa
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten
Sleman, Heniasih, MSi, menyampaikan bahwa kita seharusnya bersyukur masih
dikontrak lagi dan mengajak untuk meluruskan niat dalam tugas sebagai
pendamping profesional supaya kalurahan yang kita dampingi lebih berdaya dan
mandiri. Selanjutkan dalam sebuah tim kerja kapanewon perlu dikembangakan saling
menghormati, menyayangi, yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi
yang muda.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Sleman, Tutik Tri Handayani, ST, MM menyampaiakan kepada seluruh TPP untuk melengkapi laporan sarana dan prasarana 2025 serta mengisi google form pemantauan terkait dengan ketahanan pangan. (Heniasih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar