Sleman, 3 Deember 2025 — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) terus memperkuat kelembagaan ekonomi desa pada tahun 2025. Langkah ini disampaikan oleh PIC BUMDes TAPM Kabupaten Sleman, Agung Margandhi, SE., MM, dalam laporan resmi perkembangan BUMDes, KDMP, dan ketahanan pangan di Sleman.
Menurut Agung, tahun 2025 menjadi fase penting konsolidasi ekonomi desa, terutama dengan adanya kewajiban alokasi Dana Desa 20% untuk ketahanan pangan, serta ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Transformasi BKM menjadi Unit Usaha BUMDes.
Dari total 86 kalurahan di Kabupaten Sleman, sebanyak 82 telah membentuk BUMDes, sementara empat kalurahan Ambarketawang, Madurejo, Tambakrejo, dan Caturtunggal masih dalam proses persiapan pembentukan.
Dari 82 BUMDes yang ada:
-
41 BUMDes telah berstatus badan hukum
-
31 BUMDes baru mengajukan nama pada portal Kementerian Desa
-
10 BUMDes dalam proses verifikasi dokumen
Agung meminta agar BUMDes yang belum melengkapi dokumen segera melakukan percepatan unggah dokumen persyaratan, meliputi Berita Acara, Peraturan Kalurahan, AD/ART, Program Kerja,
“Legalitas BUMDes bukan formalitas. Ini adalah syarat mutlak agar BUMDes dapat berkembang, bekerja sama dengan berbagai pihak, dan mengelola usaha secara profesional,” tegasnya.
Agung juga menyoroti pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa sebesar 20%. Ia menyebutkan bahwa:
-
Masih terdapat kalurahan yang belum mentransfer dana ketahanan pangan ke rekening BUMDes
-
Dua kalurahan Tegaltirto dan Minomartani belum menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) Ketahanan Pangan
-
Sebagian TPK belum mengarahkan kegiatan ketahanan pangan sebagai embrio unit usaha BUMDes, padahal regulasi menetapkan batas waktu maksimal 6 bulan sejak penetapan TPK
“Kebijakan ini sangat strategis. Ketahanan pangan bukan hanya program fisik, tetapi fondasi untuk membangun unit usaha baru di BUMDes,” jelas Agung.
Selain BUMDes, Kabupaten Sleman kini memiliki 86 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang seluruhnya telah berstatus badan hukum. Namun baru tiga KDMP yang mulai beroperasi penuh, yaitu:
-
KDMP Sinduadi Mlati
-
KDMP Tamanmartani Kalasan
-
KDMP Sidomulyo Godean
Lokasi gerai KDMP kini telah dipetakan dan beberapa mulai siap dibangun, namun operasional penuh masih menunggu arahan dan kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat.
Beberapa kendala yang masih ditemui di lapangan, antara lain:
-
Kapasitas SDM pengelola BUMDes dan KDMP yang masih perlu ditingkatkan
-
Perbaikan dokumen pengajuan badan hukum BUMDes yang memerlukan pendampingan intensif
-
Masih adanya kalurahan yang belum mematuhi regulasi ketahanan pangan
-
Keterlambatan penyusunan regulasi turunan terkait transformasi BKM
Agung menambahkan bahwa penanganan berbagai persoalan terus dilakukan melalui koordinasi rutin dengan pemerintah kalurahan, pendamping desa, dan Dinas PMD Sleman.
Dalam rilis resminya, Agung menyampaikan beberapa langkah strategis yang direkomendasikan:
-
Percepatan pengurusan legalitas 31 BUMDes yang belum berbadan hukum.
-
Optimalisasi pendampingan unit usaha ketahanan pangan di BUMDes.
-
Penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan manajemen usaha dan literasi keuangan.
-
Percepatan implementasi Perda 1/2025 dan penyusunan petunjuk teknis di tingkat kabupaten.
-
Dukungan percepatan operasional KDMP sebagai penggerak ekonomi desa.
Agung berharap upaya penguatan BUMDes, KDMP, dan ketahanan pangan dapat menjadi pilar ekonomi desa yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah desa, pendamping, pemerintah daerah, dan masyarakat, kita optimis Sleman dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan ekonomi desa,” ujarnya menutup rilis tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar