Tambakrejo, Sleman, 16 Desember 2025 - Tidak semua desa memulai langkah dari titik yang sama. Di Kabupaten Sleman, masih terdapat empat kalurahan yang belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun keterbatasan itu tidak menjadi penghalang untuk tetap menjalankan amanat Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Sesuai regulasi tersebut, desa yang belum memiliki BUMDes diberikan ruang untuk melaksanakan kegiatan ketahanan pangan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa dengan mekanisme swakelola. TPK ini tidak sekadar menjadi pelaksana teknis, tetapi juga diproyeksikan sebagai embrio lahirnya BUMDes, yang maksimal dalam waktu enam bulan harus bertransformasi menjadi BUMDes.
Semangat transformasi itulah yang kini tampak di Kalurahan Tambakrejo. Dalam kegiatan monitoring dari Pemerintah Kabupaten Sleman, Kalurahan Tambakrejo menjadi yang pertama mengawali langkah pembentukan BUMDes di antara kalurahan yang belum memilikinya. Bahkan, dalam waktu dekat, Musyawarah Kalurahan pendirian BUMDes sekaligus pemilihan pengurus telah dijadwalkan untuk dilaksanakan.
Kesiapan itu disampaikan langsung oleh Carik Tambakrejo, Didi Prasetyo, yang bersama Ulu-Ulu Tambakrejo telah menyiapkan seluruh tahapan pendirian BUMDes. Di hadapan tim monitoring dari Dinas PMK Kabupaten Sleman, Kasi PPM Siska Wulandari, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Agung Margandhi, Didi dengan penuh optimisme menyampaikan komitmennya.
“Insyaallah di akhir tahun ini BUMDes Tambakrejo sudah terbentuk. Seluruh kegiatan ketahanan pangan yang saat ini dikelola TPK, beserta aset-asetnya, akan kami serahkan sepenuhnya kepada BUMDes,” ujarnya.
Saat ini, TPK Ketahanan Pangan Tambakrejo telah menjalankan unit usaha sebagai penyalur sarana produksi pertanian (saprodi), meliputi alat pertanian, pupuk, serta obat-obatan pertanian sebuah usaha yang selaras dengan potensi dan kebutuhan masyarakat Tambakrejo. Pada tahun anggaran berjalan, kegiatan ini didukung dengan penyertaan modal Dana Desa sebesar Rp 241.592.000.
Bagi Dinas PMK Kabupaten Sleman, langkah Tambakrejo menjadi contoh bahwa regulasi tidak dimaknai secara kaku, melainkan dijalankan dengan semangat membangun. Monitoring yang dilakukan tidak semata mengawasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan berjalan tertib, akuntabel, dan berorientasi keberlanjutan.
Dari Tambakrejo, sebuah pesan penting mengemuka: ketahanan pangan bukan hanya soal program, tetapi tentang kesiapan desa membangun kelembagaan ekonomi yang kuat. Dari TPK, menuju BUMDessebuah proses yang tidak instan, namun sarat dengan harapan bagi kemandirian desa.(guns)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar