Rabu, 17 Desember 2025

Empat Minggu Menuju Telur Pertama: Lumbungrejo Menata Masa Depan dari Kandang Ayam


 Lumbungrejo, 16 Desember 2025 -  Geliat ketahanan pangan tak lagi sebatas wacana. Di balik kandang-kandang ayam yang tertata rapi, ada harapan yang sedang dipelihara bersama tentang kemandirian desa, kesejahteraan warga, dan masa depan ekonomi lokal yang terus bertumbuh.

Melalui BUMDes Lumbung Sejahtera, Kalurahan Lumbungrejo tahun ini menerima penyertaan modal ketahanan pangan sebesar Rp 240 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD). BUMDes yang digawangi Isnaini Nurhidayat ini bukan pemain baru. Sejak berbadan hukum dengan Nomor AHU-04011-AH.01.33 Tahun 2024, BUMDes Lumbung Sejahtera terus memantapkan langkah sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Penyertaan modal tersebut dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha peternakan ayam petelur omega. Sebanyak 1.500 ekor ayam kini dipelihara dalam tiga kandang, masing-masing berkapasitas 500 ekor. Menariknya, dalam waktu sekitar empat minggu ke depan, ayam-ayam tersebut diproyeksikan mulai bertelur menandai dimulainya fase produksi yang dinanti.

Tak sekadar mengejar jumlah, kualitas juga menjadi perhatian. Dalam pengelolaannya, BUMDes Lumbung Sejahtera bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk sertifikasi telur, guna menjamin mutu dan meningkatkan daya saing produk di pasaran.

Perkembangan ini mendapat perhatian langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman. Dalam kegiatan monitoring, Siska Wulandari bersama jajaran staf dan unsur Tim Pendamping Profesional (TPP) turun langsung ke lokasi. Dalam arahannya, Siska menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha ini.

“Penyertaan modal ini bukan hibah, tetapi investasi desa yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Pengembangannya harus jelas, dan pertanggungjawabannya disampaikan dalam musyawarah desa setiap akhir tahun,” pesannya.

Pendekatan ini sejalan dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Regulasi tersebut menegaskan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan melibatkan BUMDes sebagai pelaksana utama, sekaligus mendorong pemberdayaan petani, peternak, dan pelaku usaha pangan desa lainnya.

Tujuan akhirnya jelas: menciptakan kemandirian pangan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes). Bahkan, kebijakan ini juga diselaraskan dengan program nasional, 

Bagi Lumbungrejo, kandang ayam ini bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah simbol kerja bersama—antara pemerintah desa, BUMDes, pendamping, dan warga dalam memanfaatkan Dana Desa secara produktif dan berkelanjutan. Empat minggu menuju telur pertama, Lumbungrejo tengah menunggu hasil dari sebuah ikhtiar panjang: membangun desa dari pangan. (guns)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  RAKOR PERDANA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KABUPATEN SLEMAN BERSAMA DENGAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN KABUPATEN...