Sleman - Suasana serius dan tegang mewarnai rapat koordinasi internal Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama TAPM Kabupaten Sleman yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025. Rapat penting di penghujung tahun ini dipimpin langsung oleh Koordinator Provinsi TAPM DIY, Murtodho, dan difokuskan pada klarifikasi sejumlah informasi terkait dugaan ketidaktertiban pelaksanaan Dana Desa (DD) di beberapa kalurahan di wilayah DIY.
Ketegangan sempat meningkat di awal rapat lantaran Korprov telah hadir lebih awal, sementara sejumlah TAPM kabupaten sebagai tuan rumah belum berada di lokasi. Situasi tersebut memicu reaksi tegas Korprov, mengingat rapat ini bersifat darurat dan strategis sebagai respons atas maraknya informasi dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa.
Rapat koordinasi ini menghadirkan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari dua kapanewon untuk dimintai keterangan langsung terkait sejumlah indikasi yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Beberapa indikasi yang mengemuka antara lain adanya rekening kas kalurahan yang telah terdebet namun kegiatan fisik belum terealisasi, anggaran kegiatan yang sudah habis meski kegiatan belum dilaksanakan, hingga pelaksanaan kegiatan oleh pamong yang tidak memiliki kewenangan. Selain itu, muncul pula dugaan indikasi TST dalam proses penandatanganan pencairan kas.
Korprov TAPM DIY menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah berkembangnya informasi liar di lapangan sekaligus meminimalisir potensi risiko hukum, baik bagi pemerintah kalurahan maupun bagi para pendamping desa. Pendamping diminta tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menjaga profesionalitas, serta tidak ikut terseret dalam praktik yang berpotensi melanggar aturan, sebagaimana kasus-kasus yang pernah terjadi di daerah lain.
Seiring berjalannya waktu, para TAPM Kabupaten Sleman mulai hadir satu per satu setelah Koordinator Kabupaten Margiyanto secara aktif mengingatkan melalui grup WhatsApp agar segera menuju kantor. Beberapa TAPM yang sebelumnya tengah menjalankan agenda monitoring lapangan terpaksa menghentikan kegiatan lebih awal demi memenuhi panggilan rapat koordinasi tersebut.
Rapat semakin lengkap dengan kehadiran PIC PPM TAPM Provinsi DIY, Antony Bancin, serta PIC HRD, Gatot Ferianto, yang menyusul kemudian untuk mendampingi Korprov. Seluruh pihak sepakat bahwa penguatan pengawasan, keterbukaan informasi, dan kepatuhan pada prosedur menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Melalui rapat ini, TAPM DIY berharap seluruh pendamping di semua tingkatan semakin waspada, solid, dan konsisten dalam mengawal Dana Desa agar tetap tepat sasaran, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (guns)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar