Senin, 23 Februari 2026

Pemkab Sleman Matangkan Raperbup Transformasi BKM ke BUMKal, Perkuat Ekonomi Kalurahan Berbasis Pemberdayaan

 

Sleman — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) terus mempercepat penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat dengan menyusun regulasi teknis transformasi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) menjadi unit usaha Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).

Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang digelar pada 23–26 Februari 2026 di Ruang Rapat Dinas PMK Kabupaten Sleman, melibatkan unsur perangkat daerah, tenaga pendamping profesional, serta tim teknis pemberdayaan masyarakat.

Kasie PPM  Dinas PMK Kabupaten Sleman, Siska Wulandari,S.Kom, MM, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis sebagai turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Keswadayaan Masyarakat.

Menurutnya, transformasi kelembagaan bukan sekadar perubahan nama, melainkan proses penataan sistem pengelolaan ekonomi masyarakat agar memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang lebih profesional.

“Transformasi BKM ke dalam unit usaha BUMKal bertujuan menjaga keberlanjutan aset masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi kalurahan melalui pengelolaan usaha yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga,” ujarnya.

Dalam draft Raperbup yang sedang dibahas, ditegaskan bahwa seluruh pengelola BKM wajib bertransformasi menjadi unit usaha BUMKal melalui mekanisme pengalihan aset, kelembagaan, personil, dan kegiatan usaha.draft Raperbup BKM 23022026

Aset BKM yang selama ini berasal dari program pemberdayaan masyarakat, dana bergulir, maupun bantuan pemerintah akan dialihkan menjadi penyertaan modal masyarakat kalurahan dalam BUMKal. Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa kekayaan yang terbentuk dari proses pemberdayaan tetap menjadi milik kolektif masyarakat.

Regulasi tersebut juga menekankan bahwa kegiatan dana bergulir tetap diarahkan pada kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui mekanisme tanggung renteng tanpa agunan, sebagai bentuk keberlanjutan nilai solidaritas sosial yang telah berkembang sejak era program pemberdayaan masyarakat.

Raperbup ini juga mengatur pembentukan tim kabupaten yang melibatkan Dinas PMK, Inspektorat, perangkat daerah terkait, serta unsur pendamping profesional guna memastikan proses transformasi berjalan tertib dan akuntabel.

Setiap perubahan kelembagaan wajib diputuskan melalui Musyawarah Kalurahan, sehingga masyarakat tetap menjadi aktor utama dalam pengambilan keputusan strategis. Model ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga sekaligus meningkatkan profesionalitas pengelolaan usaha desa.

Selain itu, sistem pelaporan, monitoring, dan evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh pemerintah kalurahan, kapanewon, dan pemerintah kabupaten untuk menjaga kesehatan kelembagaan usaha masyarakat.

Penyusunan Raperbup ini menjadi bagian dari langkah besar Pemerintah Kabupaten Sleman dalam membangun ekosistem ekonomi kalurahan yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Transformasi BKM dipandang sebagai momentum untuk mengonsolidasikan pengalaman panjang pemberdayaan masyarakat ke dalam struktur usaha yang memiliki kekuatan hukum dan peluang pengembangan ekonomi yang lebih luas.

Dengan hadirnya regulasi teknis ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap BUMKal tidak hanya menjadi lembaga ekonomi lokal, tetapi juga motor penggerak kemandirian masyarakat serta instrumen nyata dalam upaya penanggulangan kemiskinan berbasis partisipasi warga. (guns)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUMKal SEMAR Sampaikan LPJ Tahun Buku 2025, Komitmen Transparansi dan Penguatan Ekonomi Kalurahan Margorejo

  SLEMAN — Pemerintah Kalurahan Margorejo bersama Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) SEMAR menggelar Musyawarah Kalurahan Pertanggungjawa...