Kamis, 08 Januari 2026

 

RAKOR PERDANA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KABUPATEN SLEMAN

BERSAMA DENGAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN KABUPATEN SLEMAN

 


 Sleman, 7 Januari 2026, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) kabupaten Sleman, bapak Budi Pramono, S.IP, MSi memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Tim Pendamping Profesional kabupaten Sleman. Beliau menyampaikan bahwa kabupaten Sleman ada 86 kalurahan dengan potensi dan karakteristik yang berbeda-beda, dalam melaksanakan kegiataan menggunakan dana desa idealnya berfikir kualitas anggaran, tapi faktanya masih normatif dan belum ideal. Tidak mudah mendampingi kalurahan karena varian kalurahan yang berbeda-beda, misalnya sumberdaya manusia pamong yang sudah sepuh, tetapi sekarang ada kebijakan bahwa maksimal pamong berusia 42 tahun saat mendaftar, sehingga sekarang sudah mulai banyak pamong-pamong yang muda. Pendampingan untuk merespon kebijakan yang ada, membutuhkan perlakuan yang berbeda dan membutuhkan kesabaran. Ketika merespon implementasi ketahanan pangan ada yang langsung merespon cepat tetapi ada juga yang masih butuh waktu sampai akhir tahun, perlu selalu diingatkan. Kolaborasi mendampingi kalurahan sangat dibutuhkan kalau dahulu pada tahun 2025 permasalahan yang banyak muncul terkait dengan  tanah kas desa (TKD) tetapi sekarang beralih pada masalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penggelolaan keuangan kalurahan.

Diharapkan dengan adanya pendampingan, kalurahan lebih tertib dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ), kegiatan fisik selesai diharapkan administrasi juga selesai. Tugas pendamping yaitu mengkomunikasikan kepada kalurahan tentang transformasi tata Kelola, beban kerja yang seimbang. Kalau ada masalah-masalah bisa memberikan informasi dan deteksi dini terhadap permasalahan yang ada untuk bisa dibina lebih lanjut. Kalurahan merasakan peran pendamping membantu dan memfasilitasi mewujudkan masyarakat yang berdaya, lebih cepat dan lebih baik.

Selanjutkan koordinator kabupaten Sleman, Margianto, SE, menggarisbawahi arahan dari bapak kepala Dinas PMK bahwa pendamping profesional desa harus mempunyai komitmen untuk mendapingi desa agar mandiri dan integritas yang kuat dalam pendampingan kalurahan termasuk pendampingan peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa.

Koordinator Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Murtodo, SH menyampaikan materi tentang evaluasi kinerja tenaga pendamping professional. Tujuan evaluasi kinerja adalah menilai kinerja TPP dalam melaksanakan tugas pendampingan, mengidentifikasi proses lapangan dan permasalahan TPP dalam melaksanakan tugas pendampingan, memberikan umpan balik kepada TPP berdasarkan capaian kinerja, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja TPP, menjadi bahan pertimbangan BPSDM untuk memutuskan kebijakan peningkatan kualitas pengelolaan TPP. Evaluasi kinerja oleh 3 pihak yaitu Dinas PMD, PPK, Pengguna layanan. Evaluasi dilaksanakan secara periode setiap 3 bulan, memberikan nilai evkin di laman DRP, untuk triwulan ke 4 dilakukan 1 Oktober sd 15 Nopember. Lebih lanjut TPP bisa membaca  Keputusan Menteri Desa No 294 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Sleman, Heniasih, MSi, menyampaikan bahwa kita seharusnya bersyukur masih dikontrak lagi dan mengajak untuk meluruskan niat dalam tugas sebagai pendamping profesional supaya kalurahan yang kita dampingi lebih berdaya dan mandiri. Selanjutkan dalam sebuah tim kerja kapanewon perlu dikembangakan saling menghormati, menyayangi, yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Sleman, Tutik Tri Handayani, ST, MM menyampaiakan kepada seluruh TPP untuk melengkapi laporan sarana dan prasarana 2025 serta mengisi google form pemantauan terkait dengan ketahanan pangan. (Heniasih)

Rakor Perdana TPP Sleman 2026: Merajut Komitmen di Tengah Dinamika Kalurahan

Sleman - Ruang Operation Room Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Rabu (7/1/2026), pagi itu terasa lebih hidup dari biasanya. Deretan kursi terisi penuh oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari berbagai jenjang Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Rapat Koordinasi (Rakor) ini menjadi rakor dan konsolidasi perdana TPP Kabupaten Sleman di tahun 2026, sebuah momentum awal untuk menyatukan langkah di tengah tantangan pendampingan kalurahan yang semakin kompleks.

Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, S.IP., M.Si., membuka rakor dengan nada reflektif sekaligus apresiatif. Ia mengawali arahannya dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh TPP yang selama ini berkolaborasi erat dengan Dinas PMK dalam mendampingi kalurahan.

“Di Sleman ada 86 kalurahan. Itu artinya ada 86 karakter dan 86 dinamika yang berbeda,” ujarnya.

Menurutnya, dinamika tersebut menuntut TPP memiliki keahlian pendampingan yang matang, bukan sekadar memahami aturan, tetapi juga mampu membaca situasi sosial, budaya, dan tata kelola pemerintahan kalurahan. Pendampingan yang dilakukan TPP menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan agar tetap berada pada rel yang benar.

Ia juga mengingatkan bahwa tahun 2025 menjadi tahun yang tidak mudah. Berbagai persoalan muncul, mulai dari siklus perencanaan yang tidak tepat, keterlambatan pelaksanaan kegiatan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Harapannya, 2026 ini harus jauh lebih baik,” tegasnya.

Dalam suasana yang cair namun serius, Kepala Dinas PMK juga menyinggung fenomena euforia otonomi kalurahan. Menurutnya, otonomi yang semestinya memberi ruang kreativitas dan kemandirian, dalam praktiknya kadang disalahartikan sebagai kekuasaan penuh tanpa kontrol.

“Karena anggaran langsung turun ke kalurahan, seolah-olah bebas mengelola. Padahal justru di situ rawan blunder,” ujarnya, disambut senyum hadirin saat ia berseloroh, “yang terjadi bukan otonomi, tapi ‘oto money’.”

Candaan itu menutup pesan serius: banyak kasus pengelolaan keuangan kalurahan yang berujung pada persoalan hukum. Namun ia berharap kejadian-kejadian tersebut menjadi efek jera agar ke depan tata kelola pemerintahan kalurahan semakin tertib dan berkualitas. Terlebih saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) semakin intens masuk ke pemerintah daerah dan kalurahan dalam rangka pencegahan dini.

Sambutan dilanjutkan oleh Joe Purnama Kristiawan, M.IP., Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMK Sleman, yang menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara TPP dan pemerintah daerah.

Ia mengingatkan bahwa siklus perencanaan harus benar-benar dikawal. Tahun 2025 lalu, masih terdapat dua kalurahan yang tidak patuh terhadap siklus perencanaan.

“Untuk 2026, tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Meski Dana Desa diinformasikan mengalami penurunan, ia menyampaikan bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) justru naik signifikan. Kondisi ini, menurutnya, harus diimbangi dengan ketertiban administrasi dan dokumentasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam paparannya, Murtodho, S.H., Koordinator TPP DIY, menegaskan kembali jati diri Tenaga Pendamping Profesional. TPP adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta direkrut melalui proses seleksi profesional.

Kedudukan TPP adalah membantu Kemendesa PDT, pemerintah provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa secara berjenjang.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan pendampingan: perbedaan kapasitas dan kompetensi, keberagaman sosial budaya, hingga dinamika kebijakan pendampingan yang terus berkembang.

“Di sinilah profesionalisme TPP diuji,” ujarnya.

Rakor juga memaparkan mekanisme penilaian kinerja TPP, yang dilakukan secara berlapis. Mulai dari penilaian Kepala P3MD dengan fokus pada penugasan prioritas, penilaian oleh PPK dengan lima aspek utama, hingga penilaian oleh pengguna layanan yang menitikberatkan pada keaktifan, koordinasi, dan kepuasan layanan.

Hasil evaluasi ini bukan formalitas. TPP dengan nilai rata-rata “A” dapat menjadi pertimbangan promosi jabatan, sementara nilai “C” berkonsekuensi sanksi. Bahkan, hasil evaluasi akhir menjadi salah satu instrumen pengadaan kembali TPP.

Rakor dipandu langsung oleh Margiyanto, Koordinator TPP Kabupaten Sleman. Ia menegaskan bahwa rakor ini menjadi titik awal konsolidasi pendampingan di tahun 2026.

Pesannya jelas: seluruh TPP diminta menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai Kepmendes 294 Tahun 2025, serta tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas PMK, atas kolaborasi yang selama ini terjalin dalam mengawal kalurahan yang sarat dinamika. Harapannya, sinergi ini terus berjalan harmonis dan solid demi terwujudnya pemerintahan kalurahan yang baik.

Rakor ditutup oleh Ratnaningsih, S.E., Kasi Keuangan dan Aset Dinas PMK, yang menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyampaikan informasi pagu Dana Desa kepada kalurahan.

Meski berbagai informasi telah beredar di luar, ia menekankan bahwa selama belum ada regulasi yang pasti terkait penggunaan Dana Desa, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati.

“Ini semata-mata agar pemerintah kalurahan tidak blunder dalam memaknai informasi,” ujarnya.

Rakor pun berakhir, namun pesan utamanya tertinggal jelas: pendampingan bukan sekadar tugas, melainkan komitmen bersama untuk menjaga arah pemerintahan kalurahan agar tetap taat aturan, manusiawi, dan berkelanjutan.

  RAKOR PERDANA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KABUPATEN SLEMAN BERSAMA DENGAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN KABUPATEN...