Sabtu, 22 November 2025

Ketegangan Mereda! Rapat Dua Hari Hasilkan Titik Terang Selisih Keuangan BUMDes Rejo Gemilang Sendangrejo


Sendangrejo, Minggir, Sleman - Pemerintah Kalurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi dua hari pada 17–18 November 2025 untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan BUMDes Rejo Gumilang. Rapat intensif tersebut diadakan sebagai tindak lanjut permohonan resmi dari pihak kalurahan untuk memastikan penyelesaian selisih keuangan dan kejelasan pertanggungjawaban BUMDes periode sebelumnya.

Koordinasi yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan Dinas PMK Sleman melalui Kasi PM, Siska Wulandari, S.Kom., MM, bersama jajaran staf, TAPM Sleman  Agung Margandhi, SE., MM, serta Pendamping Desa Suharti, SE. Dari Pemerintah Kalurahan hadir Lurah Hardjanto dan Carik Dira Nur Rakhmawati. Pertemuan hari pertama difokuskan pada dialog dengan pengurus dan pengawas lama, sedangkan hari kedua untuk mendengarkan penjelasan dan kebutuhan pengurus baru.

Mengawali rapat, Lurah Sendangrejo menegaskan bahwa LPJ BUMDes hingga kini belum tuntas, meskipun telah menjadi keputusan Muskal. Ia berharap dengan kehadiran fasilitator dari Dinas PMK, persoalan dapat diselesaikan tanpa perlu melibatkan pihak eksternal seperti Inspektorat. “Yang penting, semuanya kembali pada aturan. Kami ingin masalah selesai baik-baik, tanpa tekanan, dan tanpa menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Lurah juga menekankan pentingnya kerapian dokumen administratif, mulai dari pengunduran diri, pengangkatan pengurus baru, hingga penataan rekening BUMDes.

Turut memberikan arahan, Siska Wulandari menyampaikan bahwa persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh miskomunikasi, bukan tindakan wanprestasi. Ia mendorong pengurus BUMDes periode 2019–2025 untuk segera melunasi kewajiban yang sudah diputuskan dalam Muskal, di mana LPJ “diterima dengan syarat”. Siska juga menegaskan bahwa penyelesaian harus memegang teguh keputusan Muskal sebagai landasan utama.

Penjelasan dari pengurus lama kemudian mengerucut pada persoalan selisih keuangan.
Pengawas BUMDes melaporkan bahwa:

  • Terdapat selisih sebesar Rp101.393.000,

  • Rp23 juta berupa DO Pertamina,

  • Rp35 juta telah disetor kepada bendahara desa,

  • serta selisih Rp45 juta akibat pencatatan ganda.

Temuan lain dari investigasi pengurus baru juga menunjukkan adanya catatan Rp136 juta yang belum sinkron.

Sementara itu, direktur lama, Suharto, menjelaskan bahwa Muskal sebelumnya mencatat selisih Rp 91 juta, namun laporan tambahan dari pengurus baru menyoroti angka Rp 45 juta yang sebelumnya belum tercatat.

Memasuki hari kedua, rapat berlanjut dengan pengurus baru yang kini memegang kendali BUMDes Rejo Gumilang. Direktur baru, Agus, meminta agar ada rincian aset yang jelas baik kas, aset Pertashop, lapak, maupun unit lain. Ia mengusulkan agar proses penilaian aset dilakukan oleh Inspektorat Daerah, demi menjamin objektivitas dan menghindari beban moral bagi pengurus baru.

Selain itu, pengurus baru menyatakan belum dapat menerima laporan keuangan dari pengurus lama, dan baru menerima serah terima kas sebagaimana hasil koordinasi di hari sebelumnya. Mereka menekankan pentingnya percepatan peralihan agar unit usaha khususnya Pertashop yang sempat mangkrak dapat segera kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat. Begitu pula unit Ketahanan Pangan yang sedang berjalan juga membutuhkan kelancaran agar tidak terdampak permasalahan administrasi sebelumnya.

Pengawas baru, Wondo, menambahkan harapannya agar pengurus baru bisa segera bekerja, dan peralihan aset dapat diselesaikan secepatnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Carik kemudian membacakan Berita Acara hasil koordinasi dengan pengurus lama, yang menyebutkan bahwa:

  • Forum menyepakati penyelesaian selisih Rp101.393.000,

  • dan Rp35 juta telah disetor kepada Danarto sebagai bagian penyelesaian awal.

Lurah Sendangrejo menyampaikan bahwa setelah dialog intensif hari pertama, telah dicapai kesepakatan bahwa selisih keuangan akan diselesaikan paling lambat Desember 2025. Kesepakatan ini telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Lurah, Pengawas, dan Direktur.

Dinas PMK Sleman menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses penyelesaian hingga BUMDes kembali berjalan normal, transparan, dan akuntabel.

Rapat koordinasi dua hari ini menjadi momentum penting bagi BUMDes Rejo Gumilang untuk menata ulang pengelolaan, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan kelangsungan program pemberdayaan masyarakat. Dengan pendampingan pemerintah dan komitmen seluruh pihak, persoalan yang terjadi diharapkan dapat selesai tepat waktu dan membawa BUMDes kembali pada jalur tata kelola yang baik.(gand)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  RAKOR PERDANA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KABUPATEN SLEMAN BERSAMA DENGAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN KABUPATEN...