Sleman — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang menangani BUMDes dan BUMDesma menegaskan pentingnya penertiban legalitas usaha desa menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hal tersebut disampaikan oleh Agung Margandhi, SE, MM, selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sekaligus Person in Charge (PIC) BUMDes dan BUMDesma, dalam rangka penguatan tata kelola usaha desa yang profesional dan berkelanjutan.
Menurutnya, PP 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang menghadirkan sistem perizinan berusaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA).
“BUMDes dan BUMDesma harus memanfaatkan kebijakan ini sebagai peluang untuk memperkuat legalitas usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi kunci utama pengakuan hukum, sekaligus pintu masuk untuk mengakses pembiayaan, kemitraan, dan berbagai program pengembangan usaha,” ujar Agung Margandhi.
Agung menjelaskan bahwa melalui pendekatan perizinan berbasis risiko, usaha desa dengan tingkat risiko rendah dapat memperoleh perizinan dengan lebih cepat dan sederhana, sementara usaha berisiko menengah dan tinggi tetap difasilitasi dengan mekanisme yang jelas dan terukur.
Lebih lanjut, PP 28 Tahun 2025 juga menetapkan batas waktu layanan (Service Level Agreement/SLA) pada setiap tahapan perizinan, sehingga pelaku usaha desa tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian proses perizinan.
“Seluruh perizinan dasar, mulai dari lingkungan, bangunan hingga tata ruang, saat ini telah terintegrasi dalam satu sistem OSS. Ini adalah bentuk nyata penyederhanaan birokrasi yang harus dimanfaatkan oleh BUMDes dan BUMDesma,” tambahnya.
Agung menekankan bahwa KBLI menjadi acuan utama dalam penetapan jenis dan tingkat risiko usaha. Oleh karena itu, pengelola BUMDes dan BUMDesma perlu memastikan kesesuaian unit usaha yang dijalankan dengan klasifikasi usaha yang didaftarkan.
Dalam konteks pembangunan ekonomi desa, legalitas usaha melalui NIB dinilai sebagai fondasi penting untuk mendorong BUMDes dan BUMDesma agar tumbuh lebih sehat, akuntabel, dan berdaya saing.
“BUMDes dan BUMDesma yang legal akan lebih mudah berkembang, dipercaya oleh mitra usaha, serta mampu menjadi penggerak ekonomi desa dan antar desa. Legalitas bukan beban, tetapi investasi jangka panjang bagi kemajuan desa,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, TPP Kabupaten Sleman mengajak seluruh pemerintah desa, pengurus BUMDes, dan pengelola BUMDesma untuk segera mendaftarkan NIB atas seluruh unit usaha yang dijalankan melalui sistem OSS RBA sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2025.
TimTPP Kabupaten Sleman juga memastikan bahwa pendampingan dan fasilitasi akan terus dilakukan agar proses penyesuaian regulasi ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi desa.
Dengan NIB, BUMDes dan BUMDesma semakin tertib, profesional, dan siap naik kelas. (guns)
Alhamdulillah , apresiasi yang tinggi atas upaya yang dilakukan sebagai bukti peran pentingnya semua unsur dalam proses Berdaya BUMDes dengan melengkapi legalitas usaha yang dibutuhkan dan tentunya peran aktif Pengelola untuk bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat dapat terwujud untuk kemajuan BUMDes demi kemakmuran kesejahteraan masyarakat
BalasHapus